PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April2Ol9
INDONESI,A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2Ol9
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan keq'a sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia, pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betaneen tle Gouernment of the Republic of Indonesio and the Gouemment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defencel; c.bahwa...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defencel;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
