UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April2Ol9
INDONESI,A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2Ol9
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
