UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 77
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.