UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
