UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 75
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
