UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 74
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
