UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 73
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
