UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 72
BAB 8 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau
berkelompok.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan terhadap:
- penyusunan perencanaan;
- Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
- Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
- pendanaan dan pembiayaan; dan
- pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri.
