UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 69
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Penjaminan untuk melaksanakan Penjaminan kredit dan Penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENGAWASAN
