Pasal 70
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.
(2) Pengawasan …
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
