UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 68
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Lembaga Penjaminan
