UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 67
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pihak Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:
- memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
- memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
