UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 66
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
