UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 65
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
