UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 64
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:
- memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
- mudah mengakses fasilitas perbankan.
Bagian Ketiga Lembaga Pembiayaan
