UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 61
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman;
- pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa Penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Bagian Kedua Lembaga Perbankan
