UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 60
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui:
- lembaga perbankan;
- lembaga pembiayaan; dan/atau
- lembaga penjaminan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
