UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 59
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
