UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 58
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang
dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan investasi serta mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Gabungan …
(2) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang
dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:
- mengembangkan kemitraan usaha;
- meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan
- memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kemampuan.
Bagian Kesatu Umum
