UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 57
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas:
- meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan;
- memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
- menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
