Pasal 62
BAB 6 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha
Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(3) Pelayanan …
(3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Penugasan badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
