UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 54
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan yang telah terbentuk.
(2) Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan.
(3) Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
