UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 55
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dapat berbentuk:
pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
kelompok Nelayan;
kelompok usaha bersama;
kelompok Pembudi Daya Ikan;
kelompok …
- kelompok pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan;
- kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau
- kelompok usaha Garam rakyat.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
