Pasal 53
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang:
- potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;
- potensi lahan dan air;
- sarana produksi;
- ketersediaan bahan baku;
- harga Ikan;
- harga Garam;
- peluang dan tantangan pasar;
- prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
- wabah penyakit Ikan;
- pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan
- pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2) Kementerian dan/atau lembaga Pemerintah non-
Kementerian yang berwenang terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h berkewajiban menyampaikan kepada pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(3) Penyediaan …
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(4) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang mutakhir.
(5) Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Bagian Keenam Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
