UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 52
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kerja sama alih teknologi; dan
- penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
