UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 51
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat
dilakukan dalam:
- praproduksi;
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan;
- pemasaran; dan
- pengembangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dimuat dalam perjanjian tertulis.
Bagian ...
Bagian Kelima Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi
