UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 50
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
