Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi
fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
(2) Pemberian …
(2) Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
(3) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam
1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
(4) Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh penyuluh.
(6) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Kemitraan Usaha
