UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 48
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam melalui penyelenggaraan:
- pendidikan formal dan nonformal; dan
- pemagangan.
Bagian Ketiga Penyuluhan dan Pendampingan
