UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 47
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan
dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
