Pasal 46
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;
pemberian …
- pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau
- pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
