UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 45
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam.
Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan
