UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
