UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
