UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Bagian Kesembilan Fasilitasi dan Bantuan Hukum
