UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan
jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.
