UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Jaminan Keamanan dan Keselamatan
