UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2) Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(3) Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
