UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan
dengan:
- membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan
- membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk …
(2) Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Bagian Ketujuh Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
