UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi
