UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam melalui:
- Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan
- asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
