UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau
bantuan …
- bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
