UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan
perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah negara lain.
(2) Pemberian bantuan hukum dan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
BAB V ...
Bagian Kesatu Umum
