Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman.
(2) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
- kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
- jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- bencana alam;
- wabah penyakit Ikan;
- dampak perubahan iklim; dan/atau
- pencemaran.
(4) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan
Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
(5) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman
diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman.
(6) Perlindungan …
(6) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan dalam bentuk:
- Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau
- asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
