UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan dan
Pembudidayaan Ikan atau kegiatan produksi Garam paling sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa.
(2) Perjanjian bagi hasil Penangkapan Ikan dan
Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman paling sedikit harus memuat jangka waktu perjanjian, pilihan penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha.
(3) Perjanjian …
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman
