Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya
dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2) Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang
melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan
bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
