UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(2) Pengembangan …
(2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan
dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:
- penyimpanan;
- transportasi;
- pendistribusian; dan
- promosi.
