UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat menugasi badan atau lembaga yang menangani Komoditas Perikanan dan/atau Komoditas Pergaraman.
(2) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi:
- menjamin ketersediaan Ikan dan Garam;
- mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan
- mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Penugasan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
