UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.
