UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
- menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
- memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
- menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
- melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
- memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
